JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk hotel dan restoran di DKI Jakarta.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, pendaftaran sudah dibuka sejak 1 November lalu melalui situs web Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
"Untuk pendaftaran sudah ada di website kami di jakarta-tourism.go.id," ujar Gumilar saat dihubungi melalui telepon, Senin (9/11/2020).
Baca juga: 80 Pengusaha Hotel di Jakarta Ajukan Permohonan Tak Naikkan UMP 2021
Dia mengatakan, cara pengajuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha hotel atau restoran yang mengajukan dana hibah dapat dilihat di situs web tersebut.
"Jadi nanti kan persyaratan itu yang pertama mereka memiliki TDUP (tanda daftar usaha pariwisata)," kata dia.
Persyaratan kedua, pemilik usaha harus memiliki bukti membayar pajak sepanjang 2019.
Ketiga, usahanya sampai saat ini masih beroperasi dan pemilik usaha harus berdomisili di Jakarta.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Pemprov DKI Siapkan Hotel hingga Rumah Kos Bagi Korban Banjir
Pengajuan dana hibah juga harus disertai dengan rencana penggunaan dana hibah yang jelas.
Setelah itu, lanjut Gumilar, petugas dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta akan memverifikasi data.
"Kami akan lakukan verifikasi data, kemudian juga mereka tentunya harus menyampaikan rencana kebutuhan penggunaan dana hibah seperti apa. Nanti di website akan kami umumkan juga (yang terpilih)," kata dia.
Pendaftaran dana hibah tersebut akan berlangsung sampai dengan 16 November 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.