JAKARTA, KOMPAS.com - Massa buruh mulai memadati Gedung DPR, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Mereka melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Seperti dilaporkan Kompas TV, buruh mulai berkumpul dan memulai aksi unjuk rasa pukul 10.00 WIB. Selain menyampaikan protes, mereka juga membentangkan spanduk besar yang menutup hampir seluruh pagar Gedung DPR.
Spanduk itu bertuliskan "Batalkan Omnibus Law". Selain itu, spanduk juga bertuliskan tuntutan untuk menaikkan upah minimum tahun 2021.
Massa buruh yang berbaris di gedung DPR menutupi satu baris jalan, sehingga hanya tersisa satu baris untuk kendaraan pribadi dan satu baris untuk Transjakarta.
Baca juga: Demo Buruh di Gedung DPR, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
Hal ini menimbulkan kemacetan kendaraan yang melintas di depan gedung DPR. Namun sejauh ini polisi belum melakukan rekayasa lalu lintas.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengeklaim ada 1.000 buruh yang melakukan aksi di depan gedung DPR hari ini. Mereka meminta DPR untuk melakukan peninjauan legislatif untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Sebab, UU itu dinilai merugikan buruh mulai dari karena mempermudah mekanisme pemutusan hubungan kerja, mengurangi jumlah pesangon, membuat pekerja rentan dikontrak seumur hidup, serta membuat outsorcing semakin marak.
"Kami menuntut dibatalkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11/2020) malam.
Baca juga: Buruh Demo Lagi Tolak UU Cipta Kerja, Kali Ini di Gedung DPR
Selain menuntut legislative review ke DPR, buruh juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Semula buruh juga menuntut Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU Cipta Kerja ini. Namun upaya itu kandas setelah Presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja tersebut.
Selain soal UU Cipta Kerja, buruh dalam aksi hari ini juga meminta DPR untuk mendesak Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah agar menaikkan upah minimum tahun 2021. Menaker sebelumnya menetapkan UMP tahun depan tidak naik karena alasan pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.