JAKARTA, KOMPAS.com - Membicarakan sosok Rizieq Shihab pasti tak lepas dari Front Pembela Islam (FPI). Rizieq dikenal sebagai pemimpin Front Pembela Islam.
FPI berdiri pada tanggal 17 Agustus 1998 di Pesantren Al Ul-Um, Kampung Utan, Ciputat, Tangerang Selatan.
Kala itu, Rizieq menjadi salah satu deklarator berdirinya FPI bersama Almarhum KH Cecep Bustomi dan KH Idrus Jamalulil.
Sementara itu, markas FPI berpusat di Jalan Petamburan III No 83, Jakarta Pusat.
FPI semakin dikenal di bawah komando Rizieq karena kerap melakukan sweeping atau razia ke klub malam hingga tempat prostitusi di wilayah Jakarta.
Bukan hanya itu, FPI juga sering melakukan demonstasi menentang sejumlah kebijakan pemerintah di antaranya pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2014.
Rizieq memiliki nama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab. Dia lahir di Jakarta pada 24 Agustus 1965.
Dia memiliki istri bernama Syarifah dan dikarunai empat orang anak.
Baca juga: Jubir FPI: Rizieq Shihab Akan Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Pukul 9.00 WIB
Rizieq pernah mengenyam pendidikan sekolah dasar di Sekolah Islamic Village, Tangerang, lalu melanjutkan sekolah diploma Bahasa Arab di Arab Saudi.
Kemudian, dia mendapatkan gelar Sarjana Pendidikan Hukum Islam di King of Saud University, Riyadh, Arab Saudi.
Rizieq pernah tersandung masalah pidana pada tahun 2008. Catatan Harian Kompas, Rizieq pernah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus kerusuhan Monas.
Kasus kerusuhan Monas terjadi antara anggota FPI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008, tepat pada hari kelahiran Pancasila.
Rizieq terbukti menjadi otak dari pengeroyokan AKKBB di Monas.
"Terdakwa Habib Rizieq terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan kekerasan terhadap orang dan barang. Terdakwa dikenai Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008.
Perlu diketahui, kerusuhan di Monas itu dikenal dengan sebutan insiden Monas. Insiden itu bermula ketika AKKBB menggelar aksi peringatan hari lahir Pancasila di Monas.
Kemudian, massa AKKBB diserang oleh massa beratribut Front Pembela Islam dan beberapa organisasi masyarakat lain.
Aksi kekerasan itu mengakibatkan peringatan hari kelahiran Pancasila di kawasan Monas harus dibubarkan.
Setidaknya tercatat 12 orang peserta AKKBB terluka akibat kekerasan yang dilakukan FPI.
Di antara yang terluka terdapat Direktur Eksekutif International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) Syafii Anwar, Direktur Eksekutif The Wahid Institute Achmad Suaedi, dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mizan KH Maman Imanul Haq Faqih dari Majalengka.
Nama Rizieq kembali ramai diperbincangkan ketika terseret kasus dugaan pornografi dan penghinaan Pancasila pada awal tahun 2017.
Kala itu, publik dihebohkan dengam merebaknya tangkapan layar chat mesum yang dituduhkan pada Rizieq Shihab dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Baca juga: Polemik Kepulangan Rizieq Shihab, Dicekal Arab Saudi dan Merasa Diasingkan Indonesia
Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.
Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana. Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara dalam percakapan tersebut.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.
Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara
Meskipun begitu, polisi tak menahan Firza karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah ditetapkan tersangka.
Sementara itu, Rizieq selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus percakapan berkonten pornografi.