BEKASI, KOMPAS.com - Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim menilai, simulasi kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka yang direncanakan Pemerintah Kota Bekasi tidak akan berhasil.
Alasan dia, kegiatan itu dinilai terlalu riskan mengingat Kota Bekasi ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 pada awal November lalu.
Jika tetap dipaksakan, kegiatan tersebut dikhawatirkan menimbulkan klaster Covid-19.
"Tentu yang pertama (dikhawatirkan) muncul klaster baru yang membahayakan murid, guru, dan keluarga mereka di rumah. Yang kedua, pembelajaran tidak akan efektif karena murid dan guru dilanda ketakutan," kata Satriawan saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Pemkot Bekasi Dinilai Gegabah jika Kembali Gelar Simulasi Belajar Tatap Muka
Ketakutan akan terkena Covid-19, menurut Satriawan, memengaruhi keseriusan KBM itu sendiri. Karena itu, KBM di tengah pandemi tidak akan maksimal.
Selain kegiatan belajar mengajar tak efektif, siswa tidak akan diperkenankan melakukan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Siswa hanya diperkenankan datang ke sekolah untuk belajar seperti biasa dengan batas waktu telah ditetapkan dan kembali pulang, tanpa diperbolehkan berkumpul dengan teman-temannya.
Ketentuan tersebut diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan kegiatan mengajar.
"Justru akan berpotensi jenuh karena kantin ditutup, ekstrakurikuler enggak boleh, main futsal bareng enggak boleh, basket enggak boleh, kegiatan OSIS enggak boleh," kata dia.
Baca juga: Pemkot Bekasi Kembali Gelar Simulasi Belajar Tatap Muka pada 20 Desember
Satriawan berharap Dinas Pendidikan Kota Bekasi bisa mempertimbangkan kembali rencananya sambil menunggu status Kota Bekasi menjadi zona hijau.
"Demi kegiatan belajar yang aman bagi anak-anak dan orangtua serta guru, seharusnya ini dijadikan pertimbangan," tutur Satriawan.
Pemkot Bekasi sebelumnya sempat menggelar simulasi KBM tatap muka di enam sekolah, yakni SMPN 2 Kota Bekasi, SMP Victory, SMP Nassa, SDN Pekayonjaya VI, SD Negeri Jaticempaka VI, dan SD Al Azhar VI.
Simulasi tetap digelar meski mendapat kritik berbagai pihak.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri mengatakan, Pemkot Bekasi melanggar surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
Sebab, dalam SKB empat menteri, syarat pembukaan sekolah adalah sekolah berada di zona hijau.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.