JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memusnahkan narkoba dari berbagai jenis hasil Operasi Nila yang digelar selama 14 hari terhitung sejak 19 Oktober hingga 2 November 2020.
Barang bukti yang dimusnakahkan adalah sabu seberat 190 kilogram, ganja 265 kilogram, bubuk ekstasi 18,51 gram dan tembakau gorila 8,16 kilogram, ekstasi 9.300 butir, happy five 572 butir, serta obat baya 193 butir.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, beberapa barang bukti seperti sabu dan ganja diamankan dari para pelaku jaringan Aceh dan Riau.
Diketahui, ada 330 tersangka yang ditangkap terdiri dari delapan orang bandar, 285 pengedar, dan 37 pemakai.
Baca juga: Tempat Hiburan Tutup, Polisi Sebut Peredaran Ekstasi Beralih ke Apartemen dan Hotel
"Jadi untuk jaringan, dari sekian banyak memang ada jaringan Aceh dan Riau," ujar Nana saat rilis pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis.
Nana menjelaskan, di antara para pelaku ada yang mendapatkan barang haram tersebut dari luar dan dalam negeri untuk diedarkan di Jakarta.
"Mereka ada juga bawa sabu selundupan dari luar negeri masuk melalui Aceh, dan akan diedarkan ke Jakarta. Ganja mayoritas dari Aceh dan Sumut," ucapnya.
Namun, kata Nana, dari 330 tersangka yang ditangkap tidak ada yang berasal dari negara lain.
Mereka juga tidak ada yang ditembak karena tak ada yang melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
"Tidak ada yang dilakukan tindakan tegas terukur. Mereka tidak melakukan perlawanan, padahal cukup banyak, 330 orang," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.