JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini masih belum memperbolehkan kawasan Monumen Nasional (Monas) digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk untuk reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, hingga saat ini kawasan Monas belum bisa dibuka.
Sebab, Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Baca juga: PA 212: Aksi pada 2016 di Monas, Masak Reuninya di Ancol
"Sepengetahuan saya kan kita masih PSBB, kan Monas ditutup dan satu lagi Kota Tua masih ditutup," ujar Taufan kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Taufan mengaku, dia belum menerima perintah lain terkait acara tersebut.
Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta sudah menerima surat pengajuan izin penggunaan kawasan Monas dari PA 212.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Kaji Betul Permintaan PA 212 Gelar Reuni di Monas
"Kalau surat sih di mana-mana diterima, tapi kalau dijawab kan belum tahu kapan," ucap Taufan.
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif sebelumnya mengatakan, menurut rencana, reuni PA 212 digelar di kawasan Monas karena aksi pada 2016 juga dilaksanakan di sana.
Oleh karena itu, PA 212 belum berencana menggunakan lokasi lain dan masih berniat menggelar reuni di kawasan Monas, seperti perhelatan tahun-tahun sebelumnya.
"Kan memang setiap tahun di Monas. (Aksi) 212 tahun 2016 juga kan kejadiannya di Monas, masak mau di Ancol reuninya," kata Slamet.
Menurut dia, PA 212 sudah mengajukan surat izin penggunaan kawasan Monas untuk menggelar reuni tahunan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Surat tersebut sudah dilayangkan tiga bulan lalu dan masih menunggu jawaban dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"(Pengajuan izin) sudah tiga bulan lalu," kata Slamet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.