Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ajukan Banding, Vanessa Angel Akan Segera Dipenjara Lagi

Kompas.com - 13/11/2020, 13:45 WIB
Sonya Teresa Debora,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baik pihak jaksa penuntut maupun Vanessa Angel tak mengajukan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan kepada Vanessa Angel, Kamis (5/11/2020) lalu. Untuk itu, Vanessa akan segera menjalani masa tahanannya dalam waktu dekat.

"Iya. Itu jaksa ataupun dari pihak Vanessa tidak mengajukan banding," jelas Eko Ariyanto, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Eko menyatakan vonis hakim sudah berkekuatan hukum sehingga akan segera dijalankan.

"Segera ya, harusnya segera dijalankan," tambah Eko.

Baca juga: Perjalanan Kasus Kepemilikan Psikotropika Vanessa Angel hingga Divonis 3 Bulan Penjara

Adapun, Vanessa Angel dijatuhi vonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan serta denda sebesar Rp 10 juta oleh Hakim Ketua Setyanto Hermawan, pada Kamis minggu lalu.

Sejak dijatuhi vonis, Vanessa dan Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Namun, hingga waktu satu minggu tersebut lewat, kedua belah pihak tak mengajukan banding.

Ini berarti vonis telah diterima oleh kedua pihak.

Penjara 1,5 bulan

Meski dijatuhi vonis hukuman penjara selama tiga bulan, Vanessa tak harus menjalani keseluruhan masa hukuman tersebut.

Pasalnya, ia telah menjadi tahanan kota Jakarta Barat, sejak 9 April 2020.

Eko menjelaskan bahwa lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rumah tahanan.

Di mana, hingga hari sidang vonis, yakni 5 November 2020, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa tahanan rutan.

Dengan demikian, Vanessa tinggal menjalani sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta kepada tersangka dengan nama asli Vanessa Adzania tersebut.

Sebab keberatan, Vanessa mengajukan pledoi atau nota keberatan dan meminta untuk menjalankan hukuman masa percobaan saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com