Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala 2 Prajurit TNI Dinyatakan Langgar Disiplin Militer karena Buat Video Sambut Rizieq Shihab

Kompas.com - 13/11/2020, 14:25 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepulangan pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020) mendapat sambutan dari sejumlah pihak.

Tak hanya masyarakat sipil, dua prajurit TNI juga menyambut Rizieq dengan membuat video.

Mereka adalah prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Kopda Asyari Tri Yudha dan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berinisial Serka BDS.

Kedua prajurit TNI itu mengunggah video mereka di media sosial.

Video mereka pun tersebar luas di jagat maya dan menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini.

Baca juga: Alasan Prajurit TNI AU Dilepas setelah Ditahan Akibat Buat Video Sambut Rizieq Shihab

Kopda Asyari membuat video ketika perjalanan tugas pengamanan menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Dia membuat video bernarasi penyambutan dan pengamanan dari TNI untuk Rizieq Shihab.

"On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu, Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir. Allahu Akbar," kata Kopda Asyari.

Sementara itu, Serka BDS, dalam video yang dia buat, berkata bahwa kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia disambut prajurit TNI.

Dinyatakan langgar aturan militer

Aksi yang dilakukan Kopda Asyari dan Serka BDS rupanya berdampak negatif bagi keduanya.

Mereka dinyatakan melanggar aturan disiplin yang berlaku di dunia militer.

Pjs Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar mengatakan, aksi yang dilakukan Asyari telah melanggar aturan disiplin prajurit karena menyimpang dari komando satuannya.

Terlebih, Asyari menyebarkan tugas pengamanan objek vital kepada publik melalui media sosial.

"Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami," ujar Refki kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Ditahan 2 Hari, Prajurit TNI yang Videonya Sambut Rizieq Shihab Viral Kini Dilepas

Sementara itu, Serka BDS dianggap melanggar aturan karena video yang dibuatnya cenderung menunjukkan ketidaknetralan dirinya sebagai anggota TNI.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com