JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan menambah kepemilikan saham di perusahaan bir PT Delta Jakarta (DLTA).
Informasi penambahan saham itu diketahui dari laporan bulanan registrasi pemegang efek DLTA yang diunggah dalam situs Bursa Efek Indonesia pada 9 November 2020.
Berdasarkan paparan data, jumlah saham Pemprov DKI yang semula 26,25 persen bertambah menjadi 58,33 persen per Oktober 2020.
Penambahan saham itu membuat Pemprov DKI menduduki posisi pertama pemegang saham PT Delta Jakarta, menggeser posisi San Miguel Malaysia Pte LTD yang memiliki saham sebesar 26,25 persen.
Sekretaris Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Riyadi membantah informasi tersebut.
Menurut Riyadi, Pemprov DKI tidak menambah saham di perusahaan bir itu.
"Informasi bahwa Pemprov DKI Jakarta menambah saham di PT Delta Jakarta, tidak benar. Tidak ada rencana dan tidak ada kebijakan Pemprov DKI Jakarta menambah saham di PT Delta Jakarta," kata Riyadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/10/2020).
Baca juga: Anies: Penjualan Saham PT Delta Djakarta Tak Perlu Kajian, Rumit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan ingin menjual kepemilikan saham di perusahaan bir tersebut.
Anies berharap proses pelepasan saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta bisa segera tuntas. Dengan demikian, Pemprov DKI tidak akan menerima lagi dividen dari perusahaan bir itu mulai 2020.
"Terkait rencana menjual saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta, tetap berjalan dan saat ini masih dalam proses," lanjut Riyadi.
Baca juga: Ketua DPRD DKI: Salahnya PT Delta Djakarta Itu Apa Sih?
Adapun saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Berdasar draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima Kompas.com dari pimpinan Badan Legislasi DPR, diketahui RUU tersebut mengatur soal definisi, klasifikasi, larangan, pengawasan, dan ketentuan pidana larangan minuman beralkohol.
Selain itu, terdapat pula kewajiban pemerintah untuk mengawasi jalannya aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.