JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap penyebar video syur mirip artis berinisial GA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka berjumlah dua orang.
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut berinisial PP dan MN. Mereka melakukan penyebaran video konten dewasa tersebut secara masif di media sosial Twitter.
"Pertama inisial PP dan MN. Keduanya kami lakukan pemeriksaan sampai dengan tadi malam dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Yusri kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Diduga Penyebar Video Syur Mirip Artis GA
Yusri menjelaskan, polisi akan mengembangkan kasus tersebut dari dua tersangka yang sudah ditangkap untuk mengetahui penyebar video pertama.
Selain itu, polisi juga akan mengusut pemeran di balik video yang beredar itu.
"Apakah masih ada lagi pelaku lain? Ya. Kan baru (penyebar) masif. Nanti naik ke penyebar video yang pertama kali. Kemudian nanti ke yang membuat," kata Yusri.
Penyanyi berinisial GA kembali meramaikan dunia media sosial karena video syur yang disebut mirip dirinya mencuat.
Sempat enggan memberi tanggapan, GA akhirnya angkat bicara terkait kasus yang mirip dengan kasus video syur sebelumnya.
Baca juga: Polisi: Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jessica Iskandar Naik ke Tahap Penyidikan
"Langsung ada apa nih, ah again? Gitu," kata GA dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (7/11/2020).
"Sebenarnya agak males sih nanggepinnya. Cuma dari teman-teman juga kan enggak mungkin juga enggak jawab terus," ujar GA lagi.
Dalam video singkat tersebut, GA tampak santai menanggapi namanya kembali dikaitkan dengan video syur.
Namun, GA juga terlihat kesal karena lagi-lagi dikaitkan terkait viralnya video syur.
"Sebenarnya kalau ditanya mah, agak enggak happy ya. Ini kan juga bukan kali pertama banget," kata GA.
GA mengaku tahu tentang adanya video mirip dirinya itu sejak Jumat (6/11/2020) malam. Hanya saja, awalnya ia enggan menanggapi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.