Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Melawan, Pelaku Begal Bercelurit di Penjaringan Ditembak Polisi

Kompas.com - 13/11/2020, 19:01 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pelaku begal bercelurit yang beraksi di Penjaringan Jakarta Utara, AD, sempat melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.

Oleh sebab itu, polisi lantas melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku untuk menghentikan perlawanan.

"Sekira Jam 9 malam di daerah Parung Bogor, karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas diberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan dalam keteranganya, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Sempat Buron, Begal Bercelurit yang Pura-pura Tanya Alamat ke Korbannya Sudah Ditangkap

"Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka AD dan berhasil ditangkap," sambungnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku lainnya berinisial AA dan AC di Parung, Bogor Jawa Barat.

Saat melakukan aksinya, ketiga pelaku ini awalnya berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

Baca juga: Polisi: Begal Bercelurit di Penjaringan Pura-pura Tanya Alamat, lalu Ancam Korban

"Korban sedang duduk di pinggir jalan di gang tersebut sambil memegang HP, kemudian tiba-tiba datang ketiga tersangka dengan mengendarai roda dua berboncengan tiga," jelas Sudjarwoko.

"Kemudian ketiga tersangka berhenti di depan korban dan salah satu tersangka yaitu tersangka AD turun, lalu berpura-pura menanyakan alamat," lanjutnya.

Saat korban menjelaskan, tiba-tiba AD mengeluarkan celurit, mengancam lalu merampas ponsel milik korban.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/11/2020) lalu. Aksi mereka rupanya tertangkap kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.

Pada Selasa (10/11/2020) polisi menangkap AA dan AC di Parung, Bogor, Jawa Barat.

Sementara AD baru tertangkap di daerah yang sama pada Kamis (12/11/2020) malam.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, satu buah ponsel, topi hijau dan sweater abu-abu.

Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com