JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam bagi setiap penyelenggara acara yang mengulang pelanggaran kerumunan yang sama akan diberlakukan denda progresif.
Sebagai contoh, kasus kerumunan yang dilakukan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu lalu yang mengundang 10.000 orang untuk hadir dalam acara tersebut.
"Dendanya Rp 50 juta begitu saja, dan progresif! Artinya begini, kalau orang yang (melakukan pelanggaran) berulang dengan lembaga yang sama itu (sanksi denda) akan menjadi Rp 100 juta," ujar dia saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Dikritik Warga soal Acara Rizieq Shihab, Anies: Jakarta Serius Tegakkan Protokol!
Anies mengatakan, bisa jadi denda yang dijatuhkan akan semakin tinggi jika pelanggaran yang sama kembali terulang.
"Berulang lagi menjadi Rp 150 juta," kata Anies.
Anies mengatakan, penjatuhan sanksi kepada acara Rizieq Shihab bukan didasarkan pertimbangan pribadi, melainkan sudah ada aturan yang mengatur kegiatan kerumunan di masa PSBB.
"Ada Pergub, jadi kalau ngasih denda itu bukan pakai pertimbangan," tutur Anies.
Baca juga: Luapan Kritik untuk Pemerintah soal Kerumunan Rizieq Shihab: Standar Ganda hingga Memalukan!
Dia juga mengatakan, keseriusan Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan protokol kesehatan selama PSBB transisi terlihat dari regulasi yang sudah diterapkan.
Begitu juga mengingatkan warga secara teratur agar menjalankan protokol kesehatan selama PSBB transisi berlangsung.
"Bila kita taati tidak masalah, bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi," tutur Anies.