Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBD-P 2020 Disahkan, Anies Janji Bisa Laksanakan dalam 1,5 Bulan

Kompas.com - 16/11/2020, 16:13 WIB
Rosiana Haryanti,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) 2020.

Adapun APBD-P DKI Jakarta tahun 2020 turun menjadi Rp 63,23 triliun, dari yang awalnya direncanakan sebesar Rp 87,85 triliun.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rencana kegiatan yang ada dapat selesai dalam waktu 1,5 bulan.

"Alhamdulilah pembahasan APBD-P 2020 sudah tuntas. Insya Allah kita akan bisa melaksanakan dalam 1,5 bulan terakhir ini," tutur Anies saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Anies Mengaku Sudah Surati Rizieq Shihab soal Larangan Kerumunan, tetapi Tak Digubris

Anies menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berharap bisa terus bersinergi dalam peningkatan kapasitas pemulihan warga akibat virus Covid-19, penanganan resesi ekonomi, menyediakan jaring pengaman sosial.

"Eksekutif mengucapkan terima kasih yang sebesarnya-besarnya kepada Ketua, Wakil Ketua, dan segenap anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2020," ucap Anies.

Dia menambahkan, seluruh catatan yang diberikan akan menjadi perhatian penting.

"Dalam proses penyelesaian dan dalam proses persetujuan perda ini dan akan menjadi catatan penting bagi eksekutif," kata Anies.

Baca juga: Saat Anies Bandingkan Penegakan Aturan PSBB di Jakarta dengan Daerah Lain

Selama pembahasan, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan beberapa catatan dari legislatif. Catatan tersebut juga disampaikan saat rapat paripurna pengesahan Perda APBD-P 2020.

Salah satunya mengenai kegiatan yang bersentuhan langsung atau melibatkan masyarakat dan didanai APBD.

Pemprov DKI diminta untuk melakukan berkoordinasi dalam pelaksanaan program-program tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com