JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap ETB (31), RH (22), YI (26), AS (39), E (50), T (35), dan M (65), tujuh pencuri sepeda yang beraksi di wilayah Tangerang dan Jakarta Utara sepanjang Oktober hingga November 2020.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 34 sepeda yang merupakan hasil curian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masyarakat yang menjadi korban pencurian dapat mengambil sepedanya di Markas Polda Metro Jaya.
"Kami sosialisasikan kepada masyarakat, kalau ada yang kehilangan, segera datang mengambil sepeda ini. Silakan datang ke Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya," ujar Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Pencuri Sepeda yang Beraksi di Tangerang dan Jakut
Menurut Yusri, sejauh ini polisi masih mengembangkan sejumlah sepeda yang sebelumnya telah dijual para pelaku ke beberapa daerah seharga Rp 500.000 hingga Rp 2 juta.
"Karena ini kami terus mengembangkan. Masih banyak lagi korban-korban yang memang dicuri sepedanya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan para pelaku bermula saat adanya beberapa laporan masyarakat di Tangerang dan Jakarta Utara yang menjadi korban pencurian sepeda.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
Baca juga: Fenomena Maraknya Begal Sepeda, Modus Pelaku hingga Tanggapan Kriminolog
Polisi menyebut modus para pelaku dalam melakukan aksinya lebih dahulu memantau rumah yang diketahui memiliki sepeda.
Setelahnya, mereka yang biasa beraksi paling sedikit dua orang menjalani peran. Ada yang memantau dan eksekusi.
Kini, akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tantang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.