JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) berbuntut panjang.
Akibat dari acara ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun turut ditegur oleh pemerintah pusat karena dinilai tak mampu menegakkan disiplin protokol kesehatan di daerahnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Anies pernah diperingatkan untuk mendesak penyelenggara acara supaya acara pernikahan putri Rizieq mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Tak Bubarkan Kerumunan di Acara Rizieq Shihab, Anies Dinilai Diskriminatif Tegakkan Aturan PSBB
Hal serupa disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Doni mengatakan, pemerintah pusat telah mengimbau melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melarang aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
Namun, Satgas akhirnya menilai kegiatan di Petamburan dinilai tak dapat lagi dicegah sehingga akhirnya memutuskan mengirim bantuan masker.
Tak hanya itu, Polri telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk diklarifikasi menyangkut acara pernikahan putri Rizieq. Salah satu orang yang dipanggil adalah Gubernur Anies Baswedan.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki sejumlah alasan membiarkan acara tersebut terselenggara, yaitu:
Anies mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
Dalam surat tersebut terdapat peringatan mengenai ketentuan yang harus ditaati dalam penyelenggaraan kegiatan.
Baca juga: Anies Mengaku Sudah Surati Rizieq Shihab soal Larangan Kerumunan, tetapi Tak Digubris
Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.
Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumunan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan tugas terkait acara di Petamburan.
Hal ini ia katakan merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan penegakan protokol kesehatan menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Penegakan Prokes di Acara Rizieq Shihab Disebut Tanggung Jawab DKI, Wagub: Kami Sudah Lakukan Tugas