BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah pusat disebut harus menindak tegas pejabat wilayah yang kekeh menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di kawasan berstatus zona merah Covid-19.
Menurut Wakil Sekjen Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, mengelar KBM tatap muka di zona merah Covid-19 sejatinya telah melanggar surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Sebab, dalam surat tersebut tertera bawah wilayah yang layak menggelar KBM tatap muka harus berstatus zona hijau Covid-19.
"Kemdikbud dan Kemendagri harus menindak tegas Dinas Pendidikan yang melanggar aturan pembukaan sekolah" kata Satriwan dalam keterangan persnya, Selasa (17/11/2020).
Jika KBM tatap muka tetap dipaksakan di kawasan zona merah Covid-19, kesehatan para murid dan orangtua pun bisa terancam. Klaster-klaster Covid-19 baru diperkirakan akan muncul dan angka penyebab Covid-19 pun akan bertambah.
Baca juga: Beda Pandangan Pemkot Bekasi dan Kemendikbud Soal KBM Tatap Muka, Siapa yang Benar?
Selain itu, kesehatan keluarga para murid dan guru pun juga dipertaruhkan.
"Mestinya daerah dan pusat harus komitmen dan konsisten dengan SKB 4 Menteri yang dibuat. Kesehatan siswa dan guru harus jadi prioritas utama," jelas Satriwan.
Satriwan berharap, pemerintah daerah yang berstatus zona merah Covid-19 mengurungkan niatnya untuk membuka KBM tatap muka dalam waktu dekat. Pemerintah daerah diharapkan fokus untuk menangani penyebran Covid-19 terlebih dahulu.
Kota Bekasi zona merah tapi mau gelar KBM tatap muka
Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi mengatakan, wilayahnya sudah layak menggelar KBM tatap muka dalam waktu dekat. Keyakinan itu muncul lantaran angka kasus positif Covid-19 jauh lebih sedikit dengan jumlah pasien yang sembuh.
Jumlah pasien meninggal pun tak bertambah selama hampir satu minggu.
Karena itu, dia menilai penanganan Covid-19 di kota Bekasi sudah berhasil dan dapat mengakomodir KBM tatap muka.
Adapun dalam SKB empat menteri disebut wilayah dengan zona merah tak boleh menggelar simulasi KBM tatap muka.
Baca juga: Suara Guru, Orangtua dan Murid yang Ingin Sekolah Tatap Muka Digelar di Kota Bekasi
Yang diberikan izin hanya sekolah yang berada di zona oranye dan hijau.
Adapun isi SKB itu sebagai berikut:
A. Satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;
B. "Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di Satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR)," kutip lampiran SKB empat menteri pada poin keputusan kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.