JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 26 hotel dan gedung di Jakarta sudah mengajukan izin menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, angka tersebut berdasarkan data hingga 17 November 2020.
"Sudah sekitar 26 diajukan," ujar Bambang saat dihubungi, Rabu (18/11/2020).
Bambang menjelaskan, dua proposal dari Hotel Ritz-Carlton dan JW Marriott sudah disetujui setelah dilakukan pengecekan.
"Sudah naik di atas, tinggal menunggu tanda tangan dan dinomorin," kata dia.
Baca juga: 14 Aturan Resepsi Pernikahan di Jakarta, Dilarang Prasmanan hingga Tamu Tak Naik Panggung Pelaminan
Adapun lima hotel lain sudah dilakukan review dan survei. Pihaknya sedang menunggu hasil evaluasi.
Sementara itu, 19 proposal dari gedung dan hotel lainnya belum dilakukan review.
Bambang mengatakan, butuh waktu bagi Pemprov DKI untuk memproses semua proposal.
Pasalnya, tim pengkaji juga melibatkan Dinas Kesehatan. Sementara Dinkes saat ini sibuk menangani wabah Covid-19.
"Kurang lebih 19 yang belum di-review, ngantre kerjaan banyak, SKPD Dinkes bagi-bagi tugas ke mana-mana," ujar dia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi sudah mengizinkan pergelaran resepsi pernikahan.
Namun, kata pria yang akrab disapa Ariza tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Diberlakukan dengan beberapa syarat, di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan," ujar dia.
Baca juga: Kini Resepsi Pernikahan Diizinkan di Jakarta, Pengelola Gedung Harus Ajukan Proposal
Ariza mengatakan, pihak penyelenggara resepsi harus mengajukan proposal kegiatan yang berkaitan dengan protokol kesehatan selama acara resepsi berlangsung.
"Pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," tutur Ariza.