JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima orang pelaku pemerasan dengan berpura-pura menjadi polisi yang mengusut kasus narkoba.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, para pelaku berinisial AD (32 th), MI (33 th), RS (35 th), K (37 th), dan ZA (27 th).
Komplotan polisi gadungan ini terungkap berdasarkan laporan korban berinisial NB.
NB jadi korban pemerasan di apartemen di bilangan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020) siang.
Baca juga: 53 Kali Beraksi di Jakarta, Pencuri Spesialis Handphone Ditangkap
“Si AD yang sudah mencari korban melalui media sosial mendatangi apartemen di Kebagusan lalu masuk ke dalam. Si AS yang janjian dengan korban,” kata Jimmy di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
Kemudian, empat tersangka lainnya berpura-pura menggerebek kamar apartemen korban setelah ada kode dari AD.
Penggerebekan dilakukan seolah-olah polisi akan menangkap NB sebagai pengedar narkoba.
“Dengan mengancam akan dibawa ke kantor polisi. Kemudian korban diminta uang, handphone, dan barang-barang lainnya,” ujar Jimmy.
Para tersangka berpakaian sipil dan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi, borgol, dan ciri khas polisi seperti saat menjalankan tugas.
Baca juga: Polisi: Pelaku Begal Kolonel TNI di Bintaro Terindikasi Berjumlah 2 Orang
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti seperti dua unit HP, satu buah Kartu Pengenal, satu buah dompet warna coklat, satu buah rompi warna hitam, satu buah tas selempang warna hitam, satu buah jaket motif loreng, satu buah borgol, dan buah tas selempang warna hijau.
Para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, yaitu di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; di Cimanggis Depok; dan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 (sembilan) tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.