BEKASI, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengupahan Kota Unsur Serikat Pekerja, Rudolf menilai kenaikan upah minimum kota (UMK) Bekasi terlalu rendah.
Kenaikan (UMK) sebesar 4,21 persen dinilai terlalu sedikit jika dibandingkan dengan angka yang diajukan serikat buruh yakni 13,7 persen.
Menurut Rudolf jika naik sebesar 13,7 persen, gaji karyawan di 2021 nanti diperkirakan naik sebesar Rp 600.000
Jumlah itu dinilai ideal lantaran menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi.
Baca juga: Lobi-lobi Setengah Kamar Pemkot Bekasi dengan Buruh Hingga Disepakati UMK Rp 4,7 Juta
"Dengan adanya pandemi ini kan ada tambahan kebutuhan masyarakat secara khusus pekerja, yaitu mulai dari hand sanitizer, vitamin daya tahan tubuh ditambah lagi dengan pulsa dengan sistem kerja daring," kata Rudolf saat dihubungi, Rabu (18/11/2020).
Selain itu, penentuan angka 13,7 persen itu sudah sesuai dengan penghitungan inflasi dan PDB kota Bekasi.
Namun setelah melalui tawar menawar di rapat Depeko pada Selasa (17/11/2020) kemarin, pihaknya akhirnya setuju di angka 4,21 persen.
Jika sepakat naik 4,21 persen, UMK tahun depan akan naik sekitar Rp 193.000 atau menjadi Rp 4.782.934.
Baca juga: Jika Disetujui, Upah Minimum Kota Bekasi Kembali Lebih Besar Dibanding UMP Jakarta
"Angka itu tadi masih jauh dari harapan kita. Yang jelas bahwa itu sebagai bukti nyata dan kita sudah berupaya apalagi bisa secara kondusif untuk menghasilkan angka itu," kata Rudolf.
Kini Rudolf beserta serikat pekerja lain berharap draf hasil keputusan itu bisa diserahkan ke Wali Kota Bekasi untuk ditandangani.
Selanjutnya, draf itu akan direkomendasikan ke Pemprov Jawa Barat untuk segera disahkan Gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.