BEKASI, KOMPAS.com - Upah minimum kota (UMK) Bekasi 2021 diusulkan naik 4,21 persen atau bertambah Rp 193.000 menjadi Rp 4.782.934.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang berisi unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha pada Selasa (17/12/2020).
Nantinya, rekomendasi kenaikan UMK 4,21 pesen akan diteruskan kepada Wali kota Bekasi Rahmat Effendi untuk ditandangani.
Selanjutnya, akan diberikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk disahkan.
Baca juga: Jika Disetujui, Upah Minimum Kota Bekasi Kembali Lebih Besar Dibanding UMP Jakarta
Penetapan UMK tersebut setelah lobi yang alot. Terjadi tarik menarik antara buruh, pengusaha, dan Pemkot Bekasi.
Meski sudah ditetapkan, tetap saja ada kekecewaan kalangan buruh dan pengusaha.
Berikut rangkuman fakta pembahasan UMK Bekasi 2021:
1. Tawar menawar
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengaku sadar betul kondisi rapat saat itu tidak akan menghasilkan keputusan bulat.
Dalam prosesnya, ia melancarkan lobi setengah kamar kepada semua pihak yang ada di dalam rapat.
"Sudah beberapa kali kita mengadakan setengah kamar untuk tetap mengikuti (kesepakatan)," kata Ika saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Lobi-lobi Setengah Kamar Pemkot Bekasi dengan Buruh Hingga Disepakati UMK Rp 4,7 Juta
Hasil lobi, pihak buruh mau menurunkan standar kenaikan UMK yang semula diusulkan sebesar 13,7 persen.
"Sempat turun menjadi 8 sekian persen, lalu menjadi 7,74 terus dan akhirnya bertahan di 5,03 persen itu," kata Ika.
2. Kelompok pengusaha menolak
Angka 5,03 persen yang diminta kelompok buruh rupanya masih terlalu tinggi bagi Pemkot Bekasi dan pengusaha.