JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap satu dari dua orang pelaku penggelapan mobil rental di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Karang Tanjung, Pandeglang, Banten, Minggu (15/11/2020).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jakarta Barat Audie S Latuheru dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020).
"Dilakukan oleh dua wanita yang berhasil menggelapkan 16 mobil. Di antara 16 mobil itu berhasil diamankan delapan di antaranya. Sementara, yang delapan lagi masih kami lakukan pengembangan," ujar Audie.
Pelaku yang ditangkap berinisial YR alias WT (40).
Pelaku ditangkap usai pemilik rental, Hasan (29), melaporkan kasus terkait.
Hasan mencurigai adanya penggelapan mobil sebab pelaku terlambat membayar sewa mobil.
"Pembayaran macet, beberapa hari mobil juga enggak gerak di GPS (global positioning system)," jelas Hasan, Kamis.
Baca juga: Polisi Kejar Tersangka Lain dalam Kasus Penggelapan Gaji Karyawan PT BOSA
Hasan menyatakan bahwa pelaku sendiri berhasil melengkapi seluruh prosedur penyewaan.
Karenanya, ia yakin untuk menyewakan kendaraannya pada pelaku.
"Sebelumnya sih saya enggak ada kecurigaan karena kalau kami yang namanya bisnis ya safety first. Mobil juga udah dibekali sama GPS dan segala macam karena prosedur yang dilakukan mereka udah jelas," jelas Hasan.
Ternyata, identitas yang diberikan oleh pelaku merupakan identitas palsu.
Pelaku menyatakan ia memiliki bisnis di Pandeglang sehingga Hasan pun tak curiga ketika mobil sewaannya dibawa ke luar kota.
"Kerja di business developer. Saya yakin karena dia bilang dia punya proyek-proyek di Pandeglang sana," jelas Hasan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Diduga Gelapkan Uang Rp 474 Juta untuk Gaji Karyawan
Baru ketika GPS mobil tidak bergerak, Hasan segera menyambangi mobil-mobil miliknya yang berada di Pandeglang.
Rupanya, mobil telah dipindahtangankan kepada penadah.
Hasan pun segera melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.