TANGERANG, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang, Banten diperpanjang selama satu bulan ke depan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Tangerang Buceu Gartina membenarkan masa berlaku PSBB di Tangerang yang berakhir pada Kamis (19/11/2020) kembali diperpanjang.
Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim tentang penetapan perpanjangan tahap ketiga PSBB di seluruh wilayah Provinsi Banten.
"Sesuai dengan Kepgub Banten, PSBB Kota Tangerang diperpanjang," ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: UPDATE 18 November: Kasus Covid-19 di Tangerang Kota Bertambah 26, Totalnya Kini 2.544
Dalam Kepgub Provinsi Banten Nomor 443/Kep.267-Huk/2020 yang diteken pada Kamis ini, PSBB kembali diperpanjang selama satu bulan ke depan.
Perpanjangan PSBB di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten itu terhitung berlaku mulai Jumat (20/11/2020) besok hingga 19 Desember 2020.
"Dilaksanakan selama satu bulan sejak tanggal 20 November 2020 sampai dengan tanggal 19 Desember 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," seperti dikutip dari Kepgub tersebut.
Seperti diketahui, kasus Covid-19 di wilayah Kota Tangerang dilaporkan masih terus bertambah hingga Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Kala Epidemiolog Nilai Jakarta Belum Siap Longgarkan PSBB...
Dinas Kesehatan, melalui laman resmi Pemerintah Kota Tangerang, mengumumkan 26 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19.
Dengan penambahan tersebut, total kasus positif Covid-19 di Kota Tangerang sudah mencapai 2.544 kasus sampai Rabu kemarin.
Sebanyak 2.226 pasien di antaranya dilaporkan telah sembuh. Jumlah tersebut diketahui bertambah 24 pasien, dari data terakhir yang dipublikasikan pada Selasa (17/11/2020).
Sedangkan angka kematian akibat Covid-19 di Tangerang bertambah satu, sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 70 kasus.
Sampai saat ini, tercatat masih ada 248 pasien Covid-19 di Tangerang yang sedang menjalani perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.