TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Selatan hingga 19 Desember mendatang.
Kepala Bidang Aplikasi Informasi dan Komunikasi Publik Pemprov Banten, Amal Herawan mengatakan, perpanjangan itu sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim Nomor 443/Kep.267-Huk/2020 yang diteken pada Kamis (19/11/2020) ini.
Dalam keputusan tersebut, Wahidin menetapkan bahwa PSBB di Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang Selatan, kembali diperpanjang selama satu bulan ke depan.
Baca juga: UPDATE 18 November: Bertambah 32, Total Kasus Covid-19 di Tangsel Sebanyak 2.254
"Iya (termasuk Tangerang Selatan). Berlaku untuk seluruh Banten," kata Amal ketika di Konfirmasi.
Dalam keputusan tersebut, Wahidin mengatakan, perpanjangan PSBB berlaku mulai Jumat (20/11/2020) besok hingga 19 Desember 2020.
Kebijakan dalam pelaksanaan PSBB diatur oleh masing-masing bupati atau wali kota di Provinsi Banten.
"Dilaksanakan selama satu bulan sejak tanggal 20 November 2020 sampai dengan tanggal 19 Desember 2020," ujar Wahidin dalam keputusannya.
Perpanjangan PSBB sebelumnya berakhir pada hari ini. PSBB di Tangsel telah beberapa kali dipanjang dan terakhir diperpanjang sebulan, sejak 21 Oktober lalu.
Sampai Rabu kemarin, total kasus positif Covid-19 di Tangsel tercatat 2.254 kasus. Sebanyak 1.939 pasien di antaranya sudah sembuh.
Sementara angka kematian akibat Covid-19 sebanyak 98 kasus.
Saat ini, terdapat 217 pasien positif Covid-19 yang dilaporkan masih dirawat atau isolasi mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.