JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta resmi berlaku.
Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut mengatur sanksi khusus bagi masyarakat yang melanggar aturan memakai masker.
Pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi berupa:
1. Kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, atau
2. Denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000.
Baca juga: Sudah Diteken Anies, Perda Penanggulangan Covid-19 Resmi Berlaku
Pemberian sanksi dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendampingan oleh perangkat daerah terkait.
Petugas juga bisa didampingi oleh unsur kepolisian dan/atau TNI dalam menegakkan peraturan memakai masker.
Petugas nantinya akan mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan (NIK). Data tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem elektronik.
Akan tetapi, Perda ini belum memuat aturan mengenai standar masker yang harus dipakaii. Dalam Perda tercantum standar masker akan dimuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) turunannya.
Baca juga: Isi Perda Covid-19 yang Baru Berlaku, Sanksi untuk Penolak Vaksin hingga yang Kabur dari Isolasi
Kepala Biro Hukum Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, setelah diteken, Perda tersebut langsung berlaku. Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menandatangani Perda tersebut pada 12 November lalu.
Adapun penerapan aturan turunan masih menggunakan Pergub yang masih berlaku saat iini hingga nanti penyesuaian Pergub terhadap Perda selesai dalam sebulan.
"Mulai berlaku tanggal 12 November, kan ada masa penyesuaian (Pergub yang baru) sebulan," ujar Yayan.
Perda tersebut berisi 11 bab dan 35 pasal yang di dalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.
Perda disusun lantaran kawasan Provinsi DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.