Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Covid-19 Atur Penutupan Sementara Tempat Kerja jika Ditemukan Kasus Positif

Kompas.com - 20/11/2020, 09:22 WIB
Rosiana Haryanti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 resmi berlaku.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Perda ini pada 12 November 2020.

Dalam Perda terdapat aturan apabila ditemukan kasus positif Covid-19 di tempat kerja atau tempat kegiatan, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.

Ketentuan ini tercantum pada Pasal 20.

Apabila ditemukan pekerja atau anggota masyarakat yang menjadi kontak erat, suspek, probable, konfirmasi, atau pelaku perjalanan, maka pimpinan atau penanggung jawab wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat kesehatan dan/atau Dinas Kesehatan.

Baca juga: Perda Penanggulangan Covid-19 Berlaku, Ini Sanksi bagi Pelanggar Wajib Masker

Pemilik tempat kerja atau pengelola tempat kegiatan juga wajib melakukan penghentian aktivitas kegiatan paling sedikit selama 3x24 jam.

Selama kegiatan dihentikan, area kerja atau aktivitas disemprot dengan disinfektan. Penyemprotan dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.

Bukan hanya area kerja saja yang dibersihkan, namun seluruh peralatan yang disentuh pekerja yang terkontaminasi wajib didisinfeksi.

Tak hanya itu, Perda ini juga mengatur ketentuan bagi pengelola kegiatan dan pemilik tempat kerja untuk mengatur sirkulasi udara di dalam ruangan yang terkontaminasi.

Selain itu, pengelola kegiatan dan pemilik tempat kerja wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan isolasi terhadap pekerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sanksi administratif

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi administratif bagi pemilik atau pengelola tempat kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Adapun sanksi yang dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 2 berupa teguran tertulis, denda admnistratif, pembubaran kegiatan.

Kemudian penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.

Selain itu, dalam Pasal 20 Ayat 3 disebutkan, pekerja atau anggota masyarakat di tempat kerja yang memenuhi kriteria kontak erat maupun suspek berdasarkan penyelidikan epidemiologi wajib melakukan pemeriksaan Reverse transcriptase Polymerase Chain Reation atau Tes Cepat Molekuler.

Baca juga: Isi Perda Covid-19 yang Baru Berlaku, Sanksi untuk Penolak Vaksin hingga yang Kabur dari Isolasi

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelidikan epidemiologi diatur dalam Peraturan Gubernub (Pergub).

Menurut Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, penerapan aturan turunan masih menggunakan Pergub yang masih berlaku saat ini hingga nanti penyesuaian Pergub terhadap Perda selesai dalam sebulan.

"Mulai berlaku tanggal 12 November, kan ada masa penyesuaian (Pergub yang baru) sebulan," ujar Yayan.

Perda Penanggulangan Covid-19 berisi 11 bab dan 35 pasal yang di dalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.

Perda disusun lantaran kawasan Provinsi DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com