JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras perbuatan seorang ibu berinisial LQN (23) yang melakukan penganiayaan terhadap balitanya di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Saat ini, LQN telah ditangkap Polres Tangerang Selatan pada Kamis (19/11/2020) malam.
"KPAI tentu saja sangat mengutuk perbuatan biadap ibu terhadap balita tersebut," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Elvina meminta Kepolisian Tangerang Selatan untuk memproses hukum LQN secara tegas karena kejahatan terhadap anak dinilai merupakan kasus yang serius.
Baca juga: Aniaya Balitanya, Seorang Ibu di Ciputat Ditangkap Polisi
"Dalam kasus di mana pelaku kejahatan adalah orangtua maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ucapnya.
Selain itu, kata Elvina, anak yang menjadi korban juga harus mendapatkan pemeriksaan dan perawatan yang intensif hingga dinyatakan pulih.
"Kemudian mempertimbangkan pencabutan kuasa asuh atas anak mengingat kejahatan yang dilakukan orangtuanya," ucap Elvina.
Sebelumnya, aksi penganiayaan LQN terhadap anak balitanya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat seorang balita dimasukan ke dalam ember dan kepalanya direndam air hingga menangis yang diduga dilakukan oleh Ibu kandungnya sendiri.
Baca juga: FPI Curiga TNI Copot Spanduk Rizieq atas Perintah Presiden Jokowi
Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Iptu Hitler Napitupulu mengatakan telah menangkap ibu yang melakukan penganiayaan anaknya.
"Iya sudah (ditangkap) semalam," ujar Hitler.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangsel.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku memang merupakan ibu kandung dari balita yang dianiaya dalam video tersebut.
Sementara korban akan bawa ke dokter dan psikiater anak untuk diperiksa kondisi kesehatan dan kejiwaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.