TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Serikat pekerja buruh Tangerang Selatan merasa kecewa dengan sikap Gubernur Banten, Wahidin Halim yang menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 1,5 persen.
Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tangsel Vanny Sompie mengatakan, persentase kenaikan UMK 2021 itu terlalu rendah dari angka yang disepakati dalam rapat pleno oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan, yakni 3,3 persen.
Bahkan, nilai kenaikan UMK 2021 disebut telah jelas tercantum dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur Banten.
Baca juga: Wali Kota Serahkan Rekomendasi Kenaikan UMK 2021 Bekasi ke Ridwan Kamil
"Harusnya ini dibijaki oleh Pak Gubernur. Tapi ternyata pak Gubernur mengabaikan permintaan dan harapan kami. Nilai kenaikan UMK 2021 jauh dibawah dari nilai yang sangat kami harapkan," ujar Vanny saat dihubungi, Selasa (21/11/2020).
Vanny mengatakan, kenaikan UMK 2021 di Tangsel dengan persentasi yang diajukan sangat diperlukan karena kondisi pandemi Covid-19.
"Nilai kenaikan ini tidak memenuhi ketentuan PP 78 tahun 2015. Pak Gubernur juga telah mengabaikan pendapat atau usulan nilai dari Pemerintah Kota Tangsel sendiri," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Haklim telah menetapkan angka UMK 2021 yang naik menjadi 1,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.
Dalam Kepgub yang diperoleh Kompas.com, penetapan ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim tanggal 20 November 2020.
Kepgub juga menerangkan bahwa besaran upah minimum kabupaten/kota diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi corona.
"Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten," bunyi diktum kedua Kepgub tentang penetapan UMK.
Kemudian, keputusan tersebut akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 di semua daerah di Provinsi Banten.
Baca juga: UMK di Banten Tahun 2021 Naik 1,5 Persen, Ini Daftarnya
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya membenarkan bahwa UMK tahun 2021 di Provinsi Banten telah ditetapkan.
"UMK tahun 2021 untuk semua daerah (di Banten) naik 1,5 persen," kata Karna, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/11/2020).
Berikut rincian UMK tahun 2021 se-Banten: