JAKARTA, KOMPAS.com - Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap selebrgam Millen Cyrus terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Millen ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara bersama seorang pria berinisial JR pada Minggu (22/11/2020) dini hari.
Hal itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjuk Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Narkoba, Polisi Temukan Sabu di Lokasi
"Ya, pada Minggu dini hari kami melakukan penangkapan terhadap dua orang. Yang satu namanya adalah MMP atau MC, lalu satunya lagi JR. Di hotel Tanjung Priok sekitar Jakut," kata Ahrie.
Dari pemeriksaan tes urine, Millen dinyatakan positif nakroba sedangkan JR negatif.
"Hasil tes urinenya 1 positif, 1 negatif. Yang negatif JR, MC positif," ujar Ahrie.
Baca juga: Profil Millen Cyrus, Keponakan Ashanty yang Ditangkap karena Narkoba
Polisi menemukan satu alat hisap bong dan shabu seberat 0,3 gram yang diduga sisa dari narkoba yang digunakan Millen.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Millen.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap dia beli barang dari mana, lalu pemasok barangnya di mana," ucap Ahrie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.