JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria diperiksa sekitar 8 jam terkait klarifikasi soal kerumunan di acara pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petambuaran, Tanah Abang, Jakarta.
Sepanjang waktu pemeriksaan itu, Riza dicecar 46 pertanyaan dengan jumlah 16 halaman.
"Kurang lebih 8 jam (pemeriksaan) termasuk istirahat siang, sore dan magrib tadi. Kemudian ada 46 pertanyaan dan 16 halaman," ujar Riza di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020).
Riza mengatakan, seluruh pertanyaan menenai pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq dijawab dengan seuai fakta dan data yang diketahuinya.
Baca juga: Wagub DKI Ingatkan soal Ancaman Denda jika Tolak Rapid Test dan Swab
Dengan harapan, kata Riza, pemeriksaan klarifikasi yang disampaikan dapat membuat penanganan kasus itu menemui titik terang.
"Dan tentu kami harapkan dari fakta dan data ini bisa memberikan keterangan secara jelas rinci dan terang benderang yang bisa digunakan untuk ambil kebijakan yang adil dan proforsional," kata Riza.
Sebelumnya, Riza memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga menimbulkan kerumunan yang dinilai melanggar protokol kesehatan.
Kedatangan Riza ini merupakan panggilan kedua, setelah sebelumnya sempat tidak hadir dalam undangan pertama pada Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Kala Anies Ogah Jawab Pertanyaan Wartawan soal Penolakan Tes Swab di Petamburan
Polisi menyebut ketidakhadiran Riza atas pemanggilan itu karena masih ada kegiatan di luar Jakarta.
Sebelum Riza, Polisi juga sudah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq pada Rabu, pekan lalu.
Kini setiadaknya sudah lebih dari 15 orang yang telah dimintai klarifikasi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.