JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Jakarta Barat mengatakan telah mengumpulkan total Rp 1,5 miliar uang denda pelanggar protokol kesehatan (prokes) di wilayah itu hingga Selasa (24/11/2020). Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Selasa sore.
"Sampai saat ini tidak pakai masker (total) dendanya Rp 800 juta. Tapi operasi tempat-tempat usaha yg tidak memenuhi prokes (protokol kesehatan) seperti restoran, kantor itu Rp 700 juta. Jadi total Rp 1,5 miliar," kata Tamo.
Satpol PP telah menindak lebih dari 23.000 pelanggar protokol kesehatan di Jakarta Barat.
Baca juga: 23.000 Pelanggar Prokes Terjaring di Jakbar, 80 Persen Anak Muda
"Jumlah yang kami tindak, baik kerja sosial maupun kena denda itu ada 23.000 orang," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, Tamo menjelaskan bahwa 80 persen pelanggar yang terjaring merupakan anak muda.
"Ya, mungkin perlu kami imbau supaya ada kesadaran ke mereka walaupun mereka punya kesehatan yang bagus, takutnya menjadi penyebar penyakit. Saya bilang anda sih aman tapi untuk orang lain tidak," ujarnya.
Tamo melanjutkan, beberapa pelanggar protes ketika ditindak petugas. Pengendara mobil termasuk banyak yang protes saat ditindak karena tak mengenakan masker.
Tamo menyatakan, jumlah pelanggar telah mengalami penurunan. Jumlah pelanggar paling signifikan terjadi di Agustus sampai September lalu. Namun dia tidak menjelaskan alasan mengapa saat itu terjadi peningkatan jumlah pelanggar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.