Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Tangsel Diperpanjang hingga 19 Desember, Wali Kota Airin Sebut Tak Ada Perubahan Aturan

Kompas.com - 25/11/2020, 12:49 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyebut belum ada perubahan aturan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya.

Airin menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih menunggu penerbitan peraturan daerah (Perda) Provinsi Banten terkait PSBB.

Sehingga, pembatasan maupun pelonggaran aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 masih sama seperti penerapan PSBB sebelumnya.

"Enggak ada perubahan. Kita sebetulnya sambil masih nunggu perda ya. Kan waktu pak Gubernur itu janji untuk membuat perda. Nah sambil menunggu perda kita masih PSBB," ujar Airin kepada wartawan, Rabu (25/11/2020)
Baca juga: PSBB Tangerang Selatan Kembali Diperpanjang Sebulan hingga 19 Desember

Dia mencontohkan,  pada PSBB kali ini pihaknya membatasi aktivitas tempat hiburan seperti griya pijat, karaoke, hingga tempat bermain anak-anak.

Selain itu, lanjut Airin, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga belum membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.

"Kemarin sempat ada permintaan agar dibuka, tetapi setelah kami evaluasi susah," kata Airin.

Menurut Airin, para pelaku tempat hiburan menyatakan siap untuk menerapkan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Anies Singgung Penegakan Aturan PSBB di Daerah Pilkada Tak Seperti Jakarta, Wali Kota Tangsel: Nanti Kami Evaluasi

Namun, Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum dapat memberikan izin lantaran tidak ada jaminan bahwa protokol kesehatan benar-benar diterapkan secara disiplin oleh para pengunjung.

"Ya mereka menjamin bahwa orang yang masuk tetap tidak akan berkerumun tetap akan pakai Masker, tetap menjaga jarak. Jaminannya apa? Kan itu di dalam ruangan. Itu yang sebetulnya kita khawatirkan," ungkapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB di wilayah Tangerang Selatan hingga 19 Desember mendatang.

Perpanjangan itu tertuang dalam keputusan Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim Nomor 443/Kep.267-Huk/2020 yang diteken pada Kamis (19/11/2020).

Dalam keputusan tersebut, Wahidin menetapkan bahwa PSBB di Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang Selatan, kembali diperpanjang selama satu bulan ke depan.

Adapun perpanjangan PSBB berlaku mulai Jumat (20/11/2020) besok hingga 19 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com