JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan perihal pemanggilan dirinya oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Syafrin, dia dimintai keterangan mengenai izin penutupan jalan saat penyelenggaraan acara pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
"Di Polda terkait dengan izin penutupan jalan," kata Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Izin penutupan jalan, menurut Syafrin, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Polisi Panggil Kadishub DKI Jakarta Terkait Penutupan Jalan Saat Acara Rizieq Shihab
Syafrin menuturkan, dalam Pasal 127 dan 128, izin penutupan jalan menjadi kewenangan kepolisian.
"Jadi untuk izin penggunaan jalan, selain untuk kegiatan lalu lintas, sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, di sana di Pasal 127 dan 128 itu menjadi kewenangannya kepolisian," ucap Syafrin.
"Tentu karena ini kewenangan kepolisian, kami serahkan ke kepolisian," lanjut dia.
Baca juga: Kadishub DKI Pastikan Aturan Ganjil Genap Belum Diterapkan di Jakarta
Polisi memanggil Syafrin pada Jumat (20/11/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Syafrin dimintai keterangan soal penutupan jalan saat acara Rizieq berlangsung.
"Menyangkut adanya surat dari Dishub pada saat acara pernikahan anak dari Saudara RS untuk melaksanakan penutupan jalan, sehingga kami minta klarifikasinya," kata Yusri kepada wartawan, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.