JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pelaku begal tukang ojek di Papanggo, Tanjung Priok, yang menewaskan korban.
Kapolres Polres Metro Jakarta Utara Sudjarwoko mengatakan, awalnya pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial S di Tangerang, Senin (23/11/2020).
Kerja polisi dimudahkan dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Kami dibantu dengan CCTV yang ada, dua hari yang lalu kami bisa mengungkap salah satu pelaku atas nama S alias J di daerah Cikupa Tangerang," kata Sudjarwoko ditemui di Papanggo, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Motornya Dirampas Begal, Guru Mengaji Dapat Motor Pengganti dari Polres Bekasi
Sementara satu pelaku lagi berinisial A baru ditangkap Rabu sore, di kawasan Papanggo. A adalah pelaku yang menikam korban.
Pelaku A juga merupakan target operasi yang kerap melakukan kejahatan di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
"Kemudian kami melakukan pengembangan terhadap tersangka berikutnya dan hari ini sore tadi, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua yang notabennya tersangka ini adalah merupakan eksekutor," ucap Sudjarwoko.
Baca juga: Bocah Hanyut di Kanal Banjir Barat, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Saat penangkapan, menurut polisi, pelaku A melakukan perlawanan hingga melukai salah satu polisi.
Oleh sebab itu, polisi menembak pelaku A hingga meninggal dunia.
"Karena yang bersangkutan melawan dan melukai salah satu anggota kami dengan sangat terpaksa kami melakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia," ujar Sudjarwoko.
Sebelumnya, korban begal tewas dengan luka tusuk di Jalan Papanggo Raya pada Jumat (30/10/2020).
Korban merupakan pria berusia 50 tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.