JAKARTA, KOMPAS.com - Memorandum of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta 2021 resmi ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan.
Anies mengatakan, total Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah RAPBD DKI Jakarta 2021 disetujui sejumlah Rp 82,50 triliun.
"Atau meningkat 30,4 persen dibandingkan dengan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 63,23 triliun," ujar Anies saat pidato penyampaian raperda RAPBD 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Alasan Pemprov DKI Gandeng Swasta Bangun LRT Jakarta: Kurang Dana
Anies menjelaskan, Pendapatan Daerah tahun 2021 diproyeksi sebesar Rp 72,20 triliun, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 51,27 triliun, pendapatan transfer Rp 17,51 triliun, dan pendapatan lain-lain daerah yang sah Rp 3,42 triliun.
"Meningkat 89,6 persen dibandingkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 38,08 triliun," kata Anies.
Anies juga menjabarkan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 72,98 triliun atau meningkat Rp 24,1 persen dibandingkan dengan APBD Perubahan 2020 sebesar Rp 58,78 triliun.
"Rencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer," kata Anies.
Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, Anies berharap pihak eksekutif dan legislatif bisa segera menyelesaikan Perda APBD 2021 sesuai dengan jadwal yang disepakati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.