JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya berpura-pura menjadi petugas biro pertanahan seperti yang mereka lakukan di Cengkareng pada Kamis (12/11/2020), lima pelaku yang sama juga sempat menyamar menjadi petugas Covid-19 maupun petugas PLN ketika melancarkan aksi pencurian di lokasi lain.
Sebagai informasi, komplotan yang dikenal dengan nama Geng Pandawa tersebut telah beraksi sebanyak 24 kali sepanjang 2020 ini.
Dari 24 kali pencurian, empat di antaranya dilakukan di wilayah Jakarta Barat.
"Di tahun 2020 sudah 24 tindak pidana di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi," ungkap Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Teuku Arsya Khaddafi, Kamis (26/11/2020).
Polres Jakarta Barat berhasil meringkus kelima pelaku pada Rabu (25/11/2020) malam.
Baca juga: Dua Satgas Covid-19 Gadungan Tipu Warga, Ajak Ngobrol lalu Bawa Kabur Emas 50 Gram
Lima tersangka tersebut berinisial JF, FH, S, RH, dan MAG.
Dua tersangka, FH dan M, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata api setelah melawan ketika hendak ditangkap oleh polisi.
Penyelidikan sendiri bermula setelah dilaporkannya kasus pencurian rumah tinggal di Jalan RR, Cengkareng, pada 12 November 2020 lalu.
Kelima pelaku menyamar menjadi petugas biro pertanahan dalam melancarkan aksinya.
Dua orang pelaku bertugas mengalihkan perhatian pemilik rumah dengan mengajaknya mengukur tanah di bagian depan rumahnya.
Kemudian, tiga orang lainnya akan masuk ke dalam untuk mengambil harta benda pemilik rumah.
Baca juga: Aksi Petugas Biro Pertanahan Gadungan Usai Mencuri di Cengkareng Barat Terekam CCTV
Pelaku sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di Jalan RR usai melancarkan aksinya.
Modus yang serupa dilakukan kelima orang pelaku di rumah-rumah lainnya, tetapi dengan mengaku menjadi petugas dari institusi lain.
"Tergantung (menyamar jadi siapa), lihat situasi. Dilihat mana yang lebih menguntungkan. Kalau sasaran dilihat lebih menguntungkan untuk jadi petugas PLN, maka akan jadi petugas PLN. Jadi, nilai situasi untuk lakukan aksi," jelas Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru, Kamis.
Komplotan sendiri menyasar rumah yang sepi ketika melancarkan aksi.
"Apabila saat menghampiri rumah tersebut ternyata ramai maka mereka batal melancarkan aksi dan mencari rumah lain," jelas Arsya.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.