JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI mempertanyakan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menghapuskan rute LRT Velodrome - Dukuh Atas.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/11/2020),
"Kami meminta penjelasan mengenai penghapusan rute LRT Velodrome - Dukuh Atas," ujar perwakilan PSI Eneng Malianasari, Jumat.
Dalam surat yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Perhubungan 17 September 2020, Anies tidak mengajukan LRT Velodrome - Dukuh Atas.
Pemprov DKI malah mengajukan trase baru LRT Velodrome - Klender.
Baca juga: Alasan Pemprov DKI Gandeng Swasta Bangun LRT Jakarta: Kurang Dana
Padahal, jalur Velodrome - Dukuh Atas telah tercantum dalam Perpres nomor 55 tahuh 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek serta telah melalui perencanaan yang matang oleh PT Jakpro.
"Jika PT Jakpro tidak menemukan masalah, mengapa rute Velodrome - Dukuh Atas dihapus? Ini sangat membingungkan," ujar Eneng.
Eneng menyampaikan bahwa sepengetahuan PSI sama sekali belum ada kajian dan perencanaan mengenai rute Velodrome - Klender, sehingga keputusan ini ia anggap semakin membingungkan.
Tak hanya itu, jalur Velodrome - Dukuh Atas juga merupakan rute utama yang sangat strategis.
Rute itu terintegrasi dengan transportasi MRT, KLR Commuterline, LRT Jabodebek, dan Kereta Api Bandara.
"Jika rute LRT Velodrome - Dukuh Atas dihapus, maka Pak Gubernur dapat merugikan Pemprov DKI Jakarta dan seakan menentang arahan Pemerintah Pusat karena tidak sesuai dengan Proyek Strategis Nasional," tegasnya.
Baca juga: Utak-atik Rute LRT Jakarta, Dianggap Langgar Perpres hingga Dikritik Untungkan Swasta
Sebelumnya, Anies sudah melayangkan surat permohonan persetujuan trase LRT fase 2.
Surat dengan nomor 346/-1.811.3 tersebut memuat usulan trase pembangunan kereta api ringan (LRT) di Provinsi DKI Jakarta: Kelapa Gading-Jakarta Internasional Stadium dan Velodrome-Klender.
"Berdasarkan penjelasan di atas, dengan ini mohon persetujuan Bapak terhadap usulan trase dimaksud," kata Anies dalam surat tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, usulan perubahan rute tersebut harus sesuai dengan rencana induk transportasi Jakarta.
"Tentu (usulan) jaringan perkeretaapian di Jakarta juga harus menyesuaikan dengan rencana induk perkeretaapian nasional tadi," kata Syafrin, Rabu (25/12/2020).
Baca juga: Kemenhub Kaji Perubahan Rute LRT Jakarta yang Diusulkan Anies
Sementara itu, juru bicara Kementerian Perhubungan Aditia Irawati menyatakan bahwa sedang mengkaji perubahan rute LRT (light rail transit) fase 2B yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Masih dalam review atau kajian Kemenhub," kata Irawati melalui pesan singkat, Kamis (26/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.