JAKARTA, KOMPAS.com - Petinggi Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab meninggalkan Rumah Sakit (RS) Ummi Kota Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (28/11/2020).
Rizieq beserta sang istri menjalani perawatan di rumah sakit tersebut sejak Rabu (25/11/2020) malam. Namun, sejak Sabtu malam, keduanya sudah tidak lagi menjalani perawat.
Kepulangan Rizieq dan sang Istri dari Rumah Sakit Ummi Kota Bogor pun menjadi perbincangan.
Baca juga: Polda Jabar Panggil Rizieq Shihab dan Pejabat Pemkab Bogor Pekan Depan, Ini Penyebabnya
Keduanya pergi di tengah polemik soal hasil tes swab yang dipertanyakan Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Pada saat pemeriksaan awal kesehatan, Rizieq disebut mengalami kelelahan dan dinyatakan tidak ada gejala Covid-19, meski belum di lakukan uji swab.
Lalu, pada Jumat (27/11/2020), Rizieq diam-diam melakukan tes swab dengan melibatkan tim medis di luar RS Ummi Kota Bogor.
Pemeriksaan terkait Covid-19 itu dilakukan tanpa sepengetahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor dan pihak rumah sakit.
Pemerintah Kota Bogor kemudian meminta Rizieq untuk melakukan tes swab ulang dengan meliabatkan Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Namun, Rizieq meninggalkan rumah sakit sebelum menjalani pemeriksaan tersebut.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan pemulangan pasien Covid-19 selama pandemi?
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pasien dapat dipulangkan dari perawatan di rumah sakit apabila memenuhi kriteria selesai isolasi dan kriteria klinis, yaitu:
a. Hasil assesmen klinis menyeluruh, termasuk gambaran radiologis dan pemeriksaan darah menunjukkan perbaikan. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
b. Tidak ada tindakan atau perawatan yang dilakukan pasien, baik terkait Covid-19 ataupun masalah kesehatan lainnya.
Adapun kriteria pasien konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi dalam beleid tersebut yakni:
a) Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)