Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos PS Store Putra Siregar Divonis Bebas atas Kasus Penjualan Ponsel Ilegal

Kompas.com - 01/12/2020, 05:07 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bos PS Store, Putra Siregar, dinyatakan tidak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/11/2020).

"Iya, betul divonis tidak bersalah, hari ini di pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata penasihat hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara, kepada Kompas.com, Senin malam.

"Tuntutan dan dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan," lanjut Rizki.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Penjualan Ponsel Ilegal oleh Bos PS Store yang Makan Waktu 3 Tahun

Putra Siregar, kata Rizki, juga tidak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian barang bukti kepada PS Store. Barang bukti yang dimaksud berupa 191 ponsel yang disita.

"Termasuk titipan yang diberikan kepada penyidik, rumah sama uang tunai Rp 500 juta," kata Rizki.

Kasus penjualan ponsel ilegal

Kasus yang menjerat Putra Siregar itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Bea Cukai pada 2017.

Kala itu, Bea Cukai dapat informasi bahwa barang yang dijual Putra Siregar di toko PS Store, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ilegal.

Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar pun ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Sebanyak 190 ponsel yang diduga ilegal pun disita Bea Cukai dari tokonya.

"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," kata Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie, 28 Juli 2020.

Putra Siregar hanya menyerahkan asetnya sebagai jaminan pemilihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Baca juga: Bea Cukai Beberkan Kronologi Kasus Putra Siregar, Berawal Pengiriman Ponsel ke Bandung


Setelah Putra ditetapkan sebagai tersangka, Bea Cukai pun menyerahkan berkas tahap pertama pada 2019.

"Tahun 2019 proses penyidikan kami dianggap oleh Kejaksaan sudah lengkap. Di situ penyerahan tahap pertama," kata dia.

Kemudian, penyerahan tahap kedua dilakukan pada 27 Juli 2020.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com