TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satpol PP Tangerang Selatan kewalahan menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang dipasang tidak sesuai aturan.
Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana menjelaskan, pihaknya sudah beberapa menggelar operasi penertiban APK di sejumlah lokasi.
Namun, petugas masih menemukan spanduk maupun baliho kampanye yang melanggar aturan, bahkan terpasang kembali di lokasi yang pernah ditertibkan.
"Bukan capek lagi, kalau ada kesalahan nih satu, dicopot, tapi dipasang lagi. Kami cabut satu, tumbuh seribu. Itu makanya makin tambah banyak," ujar Sapta saat diwawancarai, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Satpol PP Copot APK Pilkada Tangsel yang Dipasang di Rumah Ibadah hingga Sekolah
Dia pun mengimbau kepada para tim pemenangan maupun simpatisan pasangan calon untuk menaati aturan pemasangan APK yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tim sukses itu harusnya berpikir, kalau sudah salah jangan diulang lagi. Kan mereka sudah kumpul sama KPU, Bawaslu, seharusnya sudah mendapatkan penjelasan," ungkapnya.
Sapta sebelumnya mengatakan, terdapat sekitar 2.000 APK yang dicopot oleh petugas dalam operasi penertiban yang berlangsung pada Rabu ini.
"Ada sekitar 2.000 APK ada yang besar ada yang kecil-kecil juga," ujar Sapta.
Menurut Sapta, ribuan APK pasangan calon itu ditertibkan lantaran melanggar ketentuan pemasangan yang diatur oleh KPU.
Dia mencontohkan, terdapat spanduk dan baliho yang dicopot lantaran dipasang di rumah ibadah dan area gedung sekolah.
"Yang kami tertibkan yang tidak sesuai. Ada di sekitar rumah ibadah, pendidikan, perkantoran, ada yang di pagar. Kalau sesuai kami biarkan," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.