TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Calon Wali Kota Benyamin Davnie mengakui bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum menindak semua bangunan yang melanggar aturan tata ruang.
Pernyataan tersebut di sampaikan Benyamin untuk menanggapi pertanyaan dari pasangan calon nomor urut satu Siti Nur Azizah - Ruhamaben.
Dalam sesi tanya nawab debat kandidat putaran Pilkada Tangerang Selatan 2020, Calon wali kota Azizah sebelumnya mempertanyakan masalah aturan dan pemanfaatan ruang di kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Dinasti Politik, dan Pekerjaan Rumah yang Menanti
Benyamin menjelaskan, bahwa pemerintah kota sudah cukup banyak melakukan pembongkaran media luar, termasuk bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Bahwa belum semuanya itu kita akan lakukan secara bertahap," ujar Benyamin, Kamis (3/12/2020).
Menurut petahana wakil wali kota itu, payung hukum terkait pengembangan dan pemanfaatan ruang di wilayah Tangerang Selatan menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah kota saat ini.
"Yang pasti bahwa payung hukum bagi pengembangan dan pemanfaatan ruang ini menjadi perhatian dari Pemkot Tangsel selama ini," kata Benyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.