Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 8 Mafia Tanah yang Gelapkan Sertifikat Senilai Rp 6 Miliar

Kompas.com - 04/12/2020, 07:59 WIB
Egidius Patnistik

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk delapan orang yang diduga mafia tanah. Mereka diduga telah menggadaikan sertifikat tanah milik seorang perempuan lanjut usia warga Jakarta ke bank dengan nilai Rp 6 miliar.

"Ini pengungkapan kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah, mereka ini terorganisir dengan menggunakan dokumen palsu. Kejadiannya ini laporan polisinya tahun 2017," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Berantas Mafia Tanah, BPN Digitalisasi Dokumen Pertanahan

Yusri mengatakan, ada total 10 tersangka dalam kasus itu, delapan orang telah ditangkap dan dua lagi masih dalam pengejaran

Dari delapan tersangka tersebut, satu orang sedang sakit karena menderita stroke dan satu orang berada di dalam Lapas Cipinang akibat kasus penipuan tanah yang berbeda.

Kasus itu berawal pada 2015 ketika para tersangka membujuk korban untuk menyerahkan sertifikat milik korban dengan alasan membantu renovasi rumah korban.

Setelah sertifikat dikuasai, para tersangka kemudian bekerja sama
melakukan transaksi jual beli tanpa sepengetahuan korban menggunakan dokumen yang dipalsukan mereka.

"Bahkan suami korban yang sudah meninggal sejak tahun 2004 bisa muncul kembali suratnya, dipalsukan. Setelah sertifikat dibalik nama kemudian diagunkan ke bank dengan nilai Rp 6 miliar," ujar Yusri

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan korban dalam kasus ini kadang tidak sadar telah menjadi korban kejahatan.

"Intinya tindak pidana ini kadang tidak disadari oleh korban dan baru sadar setelah menempuh beberapa tahun ke depan. Hingga timbul banyak kasus perdata di BPN dan pengadilan akibat beberapa modus operandi yang tidak disadari," kata Tubagus.

Tubagus menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2015, dilaporkan pada 2017, dan terungkap pada 2020.

Tubagus menjelaskan dalam kasus itu para tersangka menggadaikan sertifikat ke bank, kemudian ditebus dan terjadi perpindahan kepemilikan.

Korban sadar telah menjadi korban penipuan setelah didatangi oleh pihak bank yang mengatakan sertifikat miliknya sudah beralih kepemilikannya menjadi atas nama salah satu tersangka dan diagunkan senilai Rp 6 miliar.

Sementara faktanya korban tidak pernah mengalihkan kepemilikan terhadap sertifikat tanahnya dan atau menandatangani apa pun terkait peralihan kepemilikan.

Lokasi tanah berada di Jalan Pulo Asem Utara II, Kelurahan Jati Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Korban kemudian melapor ke polisi. Penyidik kemudian berhasil meringkus delapan tersangka dan mencari dua DPO lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang UU ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Polisi juga kini tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membantu pemulihan hak korban atas sertifikat kepemilikan tanah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com