JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial H yang ditangkap lantaran menyebarkan video ajakan jihad dalam azan hingga viral di media sosial.
Hasil penyelidikan polisi, motif H hanya ingin menyebarkan video tersebut.
"Hasil sementara, motifnya adalah dia (H) untuk menyebarkan saja tetapi spesifiknya nanti kita akan dalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Yusri menjelaskan, H mendapatkan video itu dari salah satu grup di WhatsApp (WA) dengan nama Forum Muslim Cyber One News (FMCONews).
Baca juga: Penyebar Video Azan Ajakan Jihad Ditangkap, Polisi: Pelaku Dapat dari Grup WA
Namun, Yusri sendiri belum mengetahui peran H dalam grup yang terbentuk sejak 2017 itu.
Hingga saat ini polisi masih mendalami H untuk mengembangkan hingga ke pembuat video tersebut.
"Dia cuma menyampaikan menemukan (video) di grup itu. Kami masih mendalami WA grup itu dan semuanya," kata Yusri.
Polisi menangkap H di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis.
Penangkapan H bermula dari laporan masyarakat soal beredarnya video yang dinilai dapat memicu kegaduhan.
Video yang disebar H itu menunjukan sekelompok jemaah yang hendak salat.
Adapun muazin mengganti lafal “hayya ala al-solah” menjadi “hayya ala al-jihad”.
Baca juga: Polisi Usut Pembuat Video Ajakan Jihad dalam Azan yang Viral di Media Sosial
H menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun instagram pribadinya @hashophasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H tercatat berkerja sebagai kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasta di Jakarta.
Adapun H disangkakan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Normor 19 tahun 2019 atas perubahan Nomor 18 tahun 2008 tentang ITE ancaman enam tahun penjara.
H juga disangkakan Pasal 156a KUHP tenang seseorang melakukan perbuatan permusuhan dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 160 KUHP tantang menghasut, yang ancaman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.