JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus mengusut kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Polisi memeriksa empat orang sebagai saksi terkait kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12/2020).
"Untuk hari Jumat ini, ada 4 saksi yakni Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta iniskal GE, Kasudinhub Jakarta Pusat, MS, BPBD DKI Jakarta, SK dan Kepala Labkesda DKI Jakarta, EM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.
Baca juga: Menyoal Hasil Swab Rizieq Shihab yang Tak Dilaporkan ke Pemerintah
Yusri menjelaskan, keempat saksi yang telah hadir itu sedang menjalani pemeriksaan untuk melengkapi keterangan dan barang bukti kasus tersebut.
"Kemudian juga akan melakukan pengiriman surat penetapan sita (barang bukti) ke Pengadilan Negeri. Ini yang dilakukan kegiatan hari ini oleh penyidik terkait petamburan," kata Yusri.
Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Baca juga: MER-C Akui Tak Laporkan Hasil Swab Test Rizieq ke Dinkes, Ini Alasannya
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Hingga kini, polisi yang telah melakukan gelar perkara memastikan adanya unsur tindak pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.