BEKASI, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Kota Bekasi AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, M (40) dan bocah umur 11 tahun yang diduga dicabuli memiliki hubungan keluarga.
M yang dituduh berbuat cabul merupakan paman dari korban.
"Jadi sebenarnya hubungan antara korban dan si pelaku itu paman, satu keluarga," kata Alfian saat ditemui, Jumat (4/12/2020).
Meski korban dan terlapor memiliki hubungan darah, Alfian memastikan proses penyelidikan tetap berjalan.
Baca juga: Kak Seto Pertanyakan Proses Hukum Kasus Pencabulan Anak di Bekasi
Alfian mengatakan, pihaknya sudah memeriksa M selaku terlapor. Namun, M membantah tuduhan pencabulan.
"Kami sudah periksa terduga pelaku. Namun tetap tidak mau mengaku," kata Alfian.
Namun demikian, Alfian menekankan, penyidik tak akan mengejar pengakuan terlapor. Penyidik akan fokus kepada bukti dan keterangan saksi.
Saat ini, pihaknya telah mengantongi keterangan orangtua korban, ketua RW setempat hingga korban. Hasil visum korban juga sudah diterima penyidik.
"Kita sudah kantongi hasil visumnya. Kita akan lakukan pemeriksaan kembali kepada keluarga korban untuk memperkuat bukti," ucap Alfian.
Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil orangtua korban untuk diperiksa kembali.
"Saya sih terus terang sebagai atasan penyidik harus memberikan kepastian hukum. Karena kan harus ada asas manfaat, asas keadilan dalam proses hukum," kata Alfian.
Kronologi pencabulan
Kasus itu dilaporkan ke polisi Januari 2020. Namun hingga saat ini, keluarga tak kunjung mendapat kemajuan penangganan kasus tersebut.
"Sudah lapor dari Januari (2020), sudah visum juga anak saya, cuma belum ada kelanjutan lagi," kata CB orangtua korban.
Baca juga: Kasus Pria Cabuli Bocah di Rumah Ibadah Bekasi, Polisi: Terlapor Tidak Mau Mengaku
CB menjelaskan, kasus itu terungkap setelah dirinya curiga putrinya selalu membawa uang dalam jumlah banyak ke rumah.