Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Debt Collector Ancam Pengendara Motor, Begini Aturan Penarikan Objek Kredit Macet

Kompas.com - 06/12/2020, 10:09 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video yang menggambarkan dua orang diduga debt collector mencegat seorang pengendara berinisial G dan mengatakan memiliki tunggakan kredit dari salah satu perusahaan leasing viral di media sosial.

Pemilik kendaraan G kemudian merekam dan meminta surat tugas kepada dua orang yang mengaku sebagai debt collector tersebut.

Alih-alih menunjukan surat, salah seorang debt collector mengeluarkan kata-kata kasar berupa umpatan dan mengancam pengendara G.

Pengendara G mengatakan hal tersebut sangat meresahkan karena dia sendiri diberhentikan di tengah jalan dan mendapat ancaman kekerasan.

Lantas seperti apa aturan penarikan kredit macet yang seharusnya dilakukan leasing?

Diputuskan MK, perusahaan leasing tak bisa melakukan penarikan sepihak

Aturan terkait penarikan objek jaminan terhadap kredit yang macet sebenarnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Januari 2020.

MK menyatakan, perusahaan kreditur tidak bisa melakukan penarikan atau eksekusi jaminan kreditur (fidusia) seperti kendaraan atau rumah secara sepihak saat kredit macet, baik itu kendaraan ataupun rumah.

MK memutuskan, apabila kreditur akan menarik objek kredit, maka kreditur harus melakukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tertulis dalam Putusan MK Nomor 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Baca juga: Polisi Usut Pemukulan Sopir Taksi Online oleh Debt Collector di Tebet

Tapi hal tersebut hanya berlaku jika pihak debitur merasa keberatan atas eksekusi sepihak dari pihak kreditur.

MK mengatakan dalam putusannya, pihak kreditur bisa melakukan eksekusi apabila debitur mengakui adanya wanprestasi atau janji yang dilanggar dalam transaksi kredit.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri," tulis putusan tersebut.

Wanprestasi yang dimaksud dalam putusan MK tersebut adalah kedua pihak, baik debitur maupun kreditur, sepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi yang bisa dikatakan sebagai "cidera janji" tersebut.

Polisi minta debitur lapor apabila terjadi perampasan

Menanggapi putusan MK tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta agar masyarakat melaporkan apabila terjadi perampasan objek kredit dari perusahaan leasing tanpa melalui pengadilan.

"Masyarakat bisa laporkan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Yusri, Januari lalu.

Baca juga: Tak Mampu Lunasi Utang, Pria di Bekasi Bacok Debt Collector

Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan secara sepihak, terlebih menggunakan ancaman-ancaman lewat debt collector.

Yusri mengatakan, pelanggar hukum bisa dikenakan pasal berlapis sesuai dengan aksi yang dilakukan ketika melakukan perampasan.

Beberapa pasal tersebut, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 tentang penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com