JAKARTA, KOMPAS.com - Semua aturan dan sanksi terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi masih tetap berlaku selama perpanjangan PSBB transisi pada 7-21 Desember 2020.
Hal tersebut ditegaskan Pemprov DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram @dkijakarta yang di-repost oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (7/12/2020).
"Semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku," tulis pengumuman tersebut.
Adapun beragam aturan dan larangan selama PSBB transisi pernah diungkapkan Anies Baswedan pada saat penerapan PSBB transisi 10 Oktober lalu.
Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta Kembali Diperpanjang hingga 21 Desember
Berikut sejumlah aturan selama PSBB transisi yang diperpanjang hingga 21 Desember 2020:
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan, sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama masa PSBB transisi.
“Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi),” kata Susi.
Meski demikian, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah.
Kewajiban diterapkannya protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan tenaga mengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.
Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Adapun 11 sektor esensial tersebut yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, perkantoran di sektor tidak esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan dengan membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung/bekerja.
Baca juga: Perpanjangan PSBB Transisi Jakarta: Wabah Covid-19 Diklaim Terkendali, padahal Kasus Meningkat
Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
Kemudian, menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan epidemiologi.
Berikutnya, melakukan jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif tiga jam.
Dalam Pergub DKI jakarta Nomor 101 Tahun 2020, disebutkan bahwa makan di restoran, warung makan, dan kafe diperbolehkan selama PSBB transisi.
Akan tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar.
Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter. Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.
Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi, sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.
Adapun petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Selama masa PSBB transisi di Jakarta, pasar dan mal diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Jam operasional pasar diatur pengelola pasar.