JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengingatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan simpatisannya agar tidak menghalangi penyidikan kasus pelanggaran kesehatan dalam acara Rizieq beberapa waktu lalu.
Sedianya, Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung di Mapolda Metro Jaya pada Senin ini.
"Kami dan Pangdam mengimbau kepada MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dan pengikutnya untuk tidak menghalangi proses penyidikan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Empat Orang Pendukung Rizieq Shihab Kabur Usai Serang Polisi
Fadil menegaskan, tindakan menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan pasal tindak pidana.
"Itu tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana!" tegas Fadil.
Hari ini merupakan panggilan yang kedua untuk Rizieq dan menantunya setelah mereka tidak memenuhi panggilan pertama polisi pada Selasa pekan lalu.
Baca juga: Kronologi Tewasnya 6 Orang yang Diduga Pendukung Rizieq Shihab
Polisi melayangkan surat panggilan kedua untuk Rizieq yang diantar ke kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 2 Desember 2020.
Polisi diketahui telah melakukan gelar perkara dan memastikan ada unsur tindak pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.