JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyebutkan, sepanjang 2020, ada enam peraturan daerah (perda) yang telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.
Adapun perda yang telah disahkan adalah Perda adalah Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan Sampah, dan Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan.
Keempat perda tersebut disahkan pada 22 Agustus 2020.
Baca juga: Formappi: Kinerja Begitu-begitu Saja, Kenapa Negara Harus Lipat Gandakan Tunjangan DPRD DKI?
DPRD DKI Jakarta juga telah mengesahkan dua perda lain, yakni Perda APBD Perubahan yang disahkan pada 16 November 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang disahkan pada 19 Oktober 2020.
Kemudian, DPRD DKI Jakarta juga telah mengesahkan tiga perda lagi pada Senin kemarin, yaitu Perda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, serta Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta.
Lucius sebelumnya mengatakan, dengan catatan ini, maka kinerja DPRD DKI Jakarta dianggap masih rendah.
Dari seluruh perda tersebut, hanya Perda mengenai Penanggulangan Covid-19 yang bukan menjadi bagian dari perda yang direncanakan.
"Hanya Perda Penanganan Covid-19 yang mungkin bisa dicatat sebagai sesuatu yang benar-benar baru dari hasil kerja DPRD tahun 2020," ucap Lucius kepada Kompas.com, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Kinerja Rendah, DPRD DKI Disarankan Bikin Lagi Aturan Penanganan Pandemi Covid-19
Oleh karenanya, Lucius menyarankan DPRD DKI Jakarta lebih responsif terhadap penanganan pandemi Covid-19.
Perda mengenai penanganan pandemi memang sudah ada, tetapi DPRD DKI Jakarta juga perlu memikirkan lagi aturan lain yang lebih terarah pada upaya penanganan pandemi.
"Bagaimana merespons kebutuhan-kebutuhan warga yang terdampak langsung oleh pandemi. Aturan-aturan teknis untuk itu lebih dibutuhkan sesuai dengan kondisi riil warga DKI saat ini," tutur Lucius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.