JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2021 kembali mengalami perubahan di akhir persetujuan.
Pada rapat paripurna Senin (7/12/2020) lalu, DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Pejabat Sekertaris Daerah, menyetujui APBD sebesar Rp 84,1 triliun.
Jumlah tersebut berbeda dibandingkan dalam MoU KUA-PPAS 2021 DKI Jakarta, yakni Rp 82,5 triliun.
Baca juga: APBD DKI 2021 Resmi Disahkan, Nilainya Rp 84,196 Triliun
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, perubahan tersebut tidak mengubah struktur anggaran yang sudah dibahas dalam KUA-PPAS.
Pasalnya penambahan anggaran tersebut merupakan pinjaman Pemprov DKI Jakarta dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanaman modal daerah (PMD).
"Ada pinjaman untuk MRT kalau enggak salah. Itu satu koma sekian, itu pinjaman mereka (Pemprov DKI) yang harus dimasukkin ke kami," ujar Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Anggota Komisi XI: Kalau Bukan karena Pandemi Covid-19. Kami Tolak Anggaran PEN Rp 695,2 Triliun
Selain itu, lanjut Taufik, tidak ada perubahan anggaran yang terjadi karena sudah disepakati bersama dalam KUA-PPAS 2021.
"Enggak ada penambahan lain, tetap segitu," tutur Taufik.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menjelaskan anggaran PEN tersebut digunakan untuk PMD ke PT MRT Jakarta untuk akuisisi perusahaan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang saat ini sahamnya dikuasai 100 persen oleh Pemerintah Pusat.
"Besarannya Rp 1,7 triliun. Jadi dimasukkan ke situ (akuisisi KCI)," kata Mujiyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.