JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri akan mengoreksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2021.
Direktur Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, pihaknya akan mengoreksi semua anggaran yang tidak memiliki dasar hukum.
"Jika ada anggaran yang tidak memiliki dasar hukum pelaksanaannya, tentu akan dikoreksi," kata dia melalui pesan singkat, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: DPRD DKI Usul RKT 2021 Bernilai Fantastis, Fitra: Jalan Pintas Tambah Penghasilan
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan, APBD DKI Jakarta 2021 yang sudah disetujui belum diterima oleh Kemendagri.
"Hingga saat ini Kemendagri belum terima berkas APBD DKI," ujar dia.
Dalam proses koreksi nanti, lanjut Benny, Kemendagri akan meneliti terlebih dahulu dokumen yang disampaikan Pemprov DKI dan akan dievaluasi.
"Jika ada yang tidak sesuai dengan aturan akan direkomendasikan untuk diperbaiki," kata dia.
Sebelumnya, APBD DKI Jakarta 2021 telah mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna pada Senin kemarin.
Baca juga: Usulan Kegiatan Sosialisasi DPRD DKI Dikritik, Pengamat: Jakarta Bukan Daerah Susah Sinyal
Dalam persetujuan tersebut, besaran APBD DKI Jakarta mencapai Rp 84,1 triliun.
Anggaran tersebut mengalami perubahan jika dibandingkan dengan MoU KUA-PPAS yang telah disepakati dengan besaran Rp 82,5 triliun.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, perubahan tersebut tidak mengubah struktur anggaran yang sudah dibahas dalam KUA-PPAS.
Pasalnya penambahan anggaran tersebut merupakan pinjaman Pemprov DKI Jakarta dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanaman modal daerah (PMD).
"Ada pinjaman untuk MRT kalau nggak salah. Itu satu koma sekian itu pinjaman mereka (Pemprov DKI) yang harus dimasukin ke kita," ujar Taufik.
Pinjaman PEN senilai Rp 1,7 triliun tersebut digunakan untuk mengakuisisi 51 persen saham PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang sebelumnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.